PENGERTIAN AMDAL

    AMDAL : Analisis dampak lingkungan dalam bahasa Inggris AMDAL :Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
    AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Di Indonesia sendiri AMDAL telah di di gunakan dan di laksanakan sejak tahun 1982.
Secara garis besarnya AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan pembuatan 5 dokumen penting yang terdiri dari:
  1. PIL (penyajian informasi lingkungan)
  2. KA (kerangka acuan), 
  3. ANDAL, 
  4. RPL (rencana pemantauan lingkungan), 
  5. dan RKL (rencana pengelolaan lingkungan)
       Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut,  perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996).  Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.  
 
       Perubahan-perubahan  lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas  dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.

Comments