Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.
Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan
bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses
pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan
4.
Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun
pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6.
Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Penyusun
dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu
dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
Beberapa hal penting dalam
penyusunan Amdal :
1.
|
Dokumen
Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa
pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
|
|
2.
|
Dalam
menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta
bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung
dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
|
|
3.
|
Penyusun
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling
sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim
dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
|
|
4.
|
Komisi
Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
|
|
5.
|
Lembaga
penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di
Kementerian Lingkungan Hidup.
|
|
6.
|
Dokumen
AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan
mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
|
|
7.
|
Sebelum
Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada
masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.
|
|
8.
|
Sosialisasi
dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah setempat dan
melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.
|
1. COAGULANT AID
ReplyDeleteBAHAN KIMIA YANG MEMPERCEPAT PROSES KOAGULASI (DESTABILISASI SUSPENSI KOLOID) UNTUK MEMISAHKAN PADATAN TERSUSPENSI UNTUK AIR.
2. FLOCCULANT
BAHAN KIMIA YANG MENGIKAT PADATAN TERSUSPENSI YANG DINETRALISASI UNTUK MENINGKATKAN UKURAN PARTIKELNYA DAN MEMBANTU DALAM PENGATURAN PARTIKEL UNTUK PEMURNIAN AIR.
3. ANTIFOAM
BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL, MENGURANGI DAN MENGHALANGI PEMBENTUKAN BUSA DALAM PROSES INDUSTRI.
4. NUTRIEN DAN BAKTERI UNTUK PERAWATAN AIR LIMBAH
NUTRIEN DAN BAKTERI YANG DIRANCANG UNTUK MENGOBATI MASALAH PERAWATAN AIR LIMBAH TERMASUK TANAMAN LIMBAH KOTA UNTUK MENINGKATKAN AKTIVITAS BIOLOGIS, MENINGKATKAN PENGHAPUSAN COD DAN MEMPERTAHANKAN POPULASI BAKTERI YANG SEHAT.
5. RO CHEMICALS
o ACID DAN ALKALINE CHEMICALS : BAHAN KIMIA UNTUK MEMBERSIHKAN MEMBRAN RO
o SCALE INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL SKALA ENDAPAN DALAM MEMBRAN RO
o BIOCIDE : BAHAN KIMIA YANG EFEKTIF MELAWAN BAKTERI PEREDUKSI SULFAT DALAM MEMBRAN RO
6. BAHAN KIMIA BOILER
o CORROSION INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENURUNKAN LAJU KOROSI LOGAM ATAU PADUAN DALAM
o CONDENSATE LIQUID : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL PH KONDENSOR UNTUK MENGHAMBAT KOROSI YANG DISEBABKAN OLEH UAP KENTAL.
o SCALE INHIBITOR DAN DIPERSANT : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL ATAU MENJAGA FORMASI SKALA DALAM BOILER.
o BAHAN KIMIA PENCEGAH KOROSI DAN ENDAPAN INHIBITOR UNTUK BOILER BERBAHAN BAKAR BATUBARA.
o OXYGEN SCAVENGER : ZAT KIMIA YANG MENGURANGI ATAU MENGHILANGKAN OKSIGEN DALAM BOILER PENGHAMBAT KOROSI
7. BAHAN KIMIA PENDINGIN AIR
o CORROSION DAN SCALE INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENURUNKAN DAN MENGONTROL LAJU KOROSI LOGAM ATAU PADUAN DAN TIMBUNAN SKALA DALAM SISTEM AIR PENDINGIN.
o BIOCIDES : OKSIDASI DAN BIOSIDA NON-OKSIDASI UNTUK MENGENDALIKAN ORGANISME DI SISTEM AIR PENDINGIN.
o DISPERSANT DAN BIO DISPERSANT : BAHAN KIMIA YANG MENANGKAL FOULING DAN BIOFOULING DALAM SISTEM AIR PENDINGIN.
UNTUK INFORMASI
BISA HUBUNGI:TOMMY.K (081310849918)