Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang wajib dimiliki oleh rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan UKL-UPL) merupakan syarat diterbitkannya Izin Lingkungan; dan Izin Lingkungan adalah syarat diterbitkannya izin-izin lainnya, seperti IMB, Izin Reklamasi, Izin Usaha Industri, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur pada Per. MENLH No. 5 Tahun 2012. Pada peraturan menteri tersebut ditetapkan skala/besaran minimal suatu kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, skala/besaran tersebut sekaligus menjadi batas maksimal kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Dalam Lampiran I peraturan menteri tersebut terdaftar 14 bidang usaha yang wajib memiliki AMDAL, antara lain: Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, Perindustrian, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta ...