AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang wajib dimiliki oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan UKL-UPL)
merupakan syarat diterbitkannya Izin Lingkungan; dan Izin Lingkungan
adalah syarat diterbitkannya izin-izin lainnya, seperti IMB, Izin
Reklamasi, Izin Usaha Industri, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi.
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
diatur pada Per. MENLH No. 5 Tahun 2012. Pada peraturan menteri tersebut
ditetapkan skala/besaran minimal suatu kegiatan yang wajib memiliki
AMDAL, skala/besaran tersebut sekaligus menjadi batas maksimal kegiatan
yang wajib memiliki UKL-UPL. Dalam Lampiran I peraturan menteri tersebut
terdaftar 14 bidang usaha yang wajib memiliki AMDAL, antara lain:
- Pertanian,
- Kehutanan,
- Perhubungan,
- Perindustrian,
- Pekerjaan Umum,
- Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta
- Energi dan Sumber Daya Mineral
Untuk lebih jelasnya, Per. MENLH No. 5 Tahun 2012 tentang “Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup” dapat diunduh pada link berikut :
Per. MENLH No. 5 Tahun 2012
Comments
Post a Comment