Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL

AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang wajib dimiliki oleh rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan UKL-UPL) merupakan syarat diterbitkannya Izin Lingkungan; dan Izin Lingkungan adalah syarat diterbitkannya izin-izin lainnya, seperti IMB, Izin Reklamasi, Izin Usaha Industri, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur pada Per. MENLH No. 5 Tahun 2012. Pada peraturan menteri tersebut ditetapkan skala/besaran minimal suatu kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, skala/besaran tersebut sekaligus menjadi batas maksimal kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Dalam Lampiran I peraturan menteri tersebut terdaftar 14 bidang usaha yang wajib memiliki AMDAL, antara lain:
  1. Pertanian,
  2. Kehutanan,
  3. Perhubungan,
  4. Perindustrian,
  5. Pekerjaan Umum,
  6. Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta
  7. Energi dan Sumber Daya Mineral
Untuk lebih jelasnya, Per. MENLH No. 5 Tahun 2012 tentang “Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup” dapat diunduh pada link berikut :
Per. MENLH No. 5 Tahun 2012

Comments